Pengumuman

Kabinet Kerja Republik Indonesia 2014–2019

Posted on 27 Oktober 2014. Filed under: Pengumuman |

Kabinet Kerja 2014--2019

Kabinet Kerja 2014–2019

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo 08122600960

Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Jusuf Kalla 0811155644

1. Menteri Sekretaris Negara, Praktikno 0811283002, Bojonegoro, Jawa Timur, 15-2-1962
2. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago 0811848554, Padang, 3-11-1962
3. Menko Kemaritiman, Indroyono
Soesilo …(?), Bandung, 27-3-1955
4. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan 08172321111, 08112255880, Singapura, 21 -6-1963
5. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti 0811211365, Ciamis, 15-1-1965
6. Menteri Pariwisata, Arief Yahya …(?), Banyuwangi, 2-4-1961
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said 08118890318, Brebes, 16-4-1963
8. Menko Polhukam, Tedjo Edy Purdjianto 08123045014, Magelang, 20-9-1952
9. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo 081510090000, 0811899899, Surakarta, 1-12-1957
10. Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi 0817812586, Semarang, 27-11-1962
11. Menteri Pertahanan dan Keamanan, Ryamizard Ryacudu 08159718274, Kota Palembang, Sumatra Selatan, 21-4-1950
12. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly 0811 888719, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, 27-5-1953
13. Menteri Komunikasi dan Informatika,
Rudiantara 0818192021, Bogor, 3-5-1959
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi 0816796877, Jawa Barat, 29-5-1968
15. Menko Perekonomian, Sofyan Djalil 0811854482, Aceh, 23-9-1953
16. Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro 0816738254, Jakarta, 3-10-1966
17. Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno 0816723690, Amerika Serikat, 9-6-1958
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga …(?), Denpasar, Bali, 7-7-1965
19. Menteri Perindustrian, M. Saleh Husin 0811900011, Rote, 16-9-1963
20. Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel 08558881239, Jakarta, 3-9-1962
21. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman 081524076477, Makassar, Sulawesi Selatan, 18-7-1968
22. Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri 08118409041, Semarang, 6-6-1972
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono …(?), Surakarta, 5-11-1954
24. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar 08121116061, Jakarta, 28-8-1956
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
BPN, Ferry Mursyidan Baldan 0811977172, Jakarta, 19-6-1961
26. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani 08161822778, Jakarta, 6-9-1973
27. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin 0818959469, Jakarta, 25-11-1962
28. Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Anfasa Moeloek 08161840948, Jakarta, 11-4-1949
29. Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa 081319006998, Surabaya, 19-5-1965
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise 085354792679, Manokwari, Papua, 1-10-1958
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Anies Baswedan 0811960520, Kuningan, Jawa Barat, 7-5-1969
32. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir …(?), Ngawi, Jawa Timur, 27-6-1960
33. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi 0811194972, Bangkalan, 8-7-1973
34. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar 0811951713, Pati, Jawa Tengah, 12-3-1971

Kabinet Kerja sepantasnya dapat diakses oleh masyarakat bangsa dan Negara RI selama 24 jam. Namun, ada tiga nama menteri kehilangan nomor ponsel. Moga-moga segera ada nomor pengganti. Ada juga menteri yang memiliki dua nomor ponsel. Selamat bekerja!***

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Libur Nasional&Cuti Bersama 2015

Posted on 20 Oktober 2014. Filed under: Pengumuman |

Libur nasional 2015 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB-) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut ini daftar libur nasional 2015.
1. Kamis, 1 Januari 2015 — Tahun Baru 2015
2. Sabtu, 3 Januari 2015 — Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Kamis, 19 Februari 2015 — Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4. Sabtu, 21 Maret 2015 — Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5. Jumat, 3 April 2015 — Wafat Isa Almasih
6. Jumat, 1 Mei 2015 — Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 14 Mei 2015 — Kenaikan Yesus Kristus
8. Sabtu, 16 Mei 2015 — Isra Mikraj Nabi MUhammad SAW
9. Selasa, 2 Juni 2015 — Hari Raya Waisak 2559
10. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli 2015 — Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
11. Senin, 17 Agustus 2015 — Hari Kemerdekaan RI
12. Kamis, 24 September 2015 — Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
13. Rabu, 14 Oktober 2015 — Tahun Baru 1437 Hijriyah
14. Jumat, 25 Desember 2015 — Hari Raya Natal

Selain hari libur tersebut ada juga empat hari untuk cuti bersama.
1. Kamis, Senin dan Selasa, 16, 20, dan 21 Juli 2015 — Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
2. Kamis, 24 Desember 2015 — Hari Raya Natal

Read Full Post | Make a Comment ( 2 so far )

[Pedoman Pemberitaan Media Siber]

Posted on 3 Februari 2012. Filed under: Pengumuman |

Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (3/2/12). Peluncuran ini berlangsung dengan pengantar dari Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo. Lalu Atmakusumah Astraatmadja, tokoh pers Indonesia, Bagir Manan, Ketua Dewan Pers bersama dengan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution menyaksikan peluncuran pedoman media siber atau online.

Peluncuran ini menjadi puncak dari serangkaian diskusi dan pembahasan antara Dewan Pers dan media massa, khususnya media online. Diskusi dan pembahasan berlangsung selama berbulan-bulan. Pedoman pemberitaan media online ditandatangani juga oleh para pemimpin dan wakil pengelola media online, seperti Viva News, mediaindonesia.com, Kompas.com, antaranews.com, dan Tempo.co.

Pedoman pemberitaan media online memuat sembilan poin. Isi rancangan lengkap dapat dicermati pada situs Dewan Pers (http://dewanpers.or.id/kebijakan/pedoman/908-rancangan-pedoman-pemberitaan-media-siber).

RANCANGAN PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

 

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.

1. Ruang Lingkup

a.            Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.            Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.            Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.            Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.            Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1)            Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2)            Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3)            Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4)            Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.            Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.            Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.            Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.            Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1)            Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2)            Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3)            Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.            Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.            Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.            Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.            Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.            Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.            Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.            Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.            Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.            Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1)            Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2)            Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3)            Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.            Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a.            Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.            Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.            Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a.            Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.            Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Rancangan ini versi 30 Januari 2012

 

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

« Entri Sebelumnya

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...