Bahasa Indonesia Elektronik
Tren buku pelajaran bagi pengguna di bawah kepemimpinan Bambang Sudibyo, Menteri Pendidikan Nasional RI begitu disederhanakan. Kini perolehan buku pelajaran serbainstan menjadi buku pelajaran elektronik. Dengan terobosan keluar dari sistem penerbitan model penerbit yang masuk ke sekolah, pola penerbitan buku memasuki abad pemasaran; buku pelajaran langsung menuju ke sasaran pengguna. Pengguna gampang mengunduh, mudah pula mempelajari, asalkan akrab dengan teknologi informasi dan komunikasi. Namun, respons masyarakat bangsa dan negara RI selaku pengguna juga beragam. Di kalangan penerbit, kebanyakan respons yang muncul mengkhawatirkan ambruknya pilar industri penerbit buku. Di kalangan pengguna mengeluhkan belum cukup tersedia infrastruktur pendukung seperti yang dijanjikan oleh menteri pendidikan. Mata pelajaran bahasa Indonesia berikut ini sebagai salah satu contoh kemudahan yang dijanjikan oleh Bambang Sudibyo.
Menurut peraturan pada laman, pengguna dapat mengunduh atau mencetak arsip buku sekolah elektronik dan menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan:
1. Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
2. Mencantumkan identitas diri pada halaman praisi atau preliminaries bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
3. Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas.
4. Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas.
5. Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
6. Pengguna wajib menaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
kelas-ii_sd_bahasa-indonesia_h-suyatno;
kelas-iii_sd_bahasa-indonesia_ismoyo;
kelas-iv_sd_bahasa-indonesia_edi-warsidi;
kelas-v_sd_bahasa-indonesia_sri-murni;
kelas-vi_sd_bahasa-indonesia_sukini-iskandar
|
(2008-08-18) |
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
|
|
Sambutan
|
|
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karuniaNya, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dengan penuh rasa gembira dan bangga menyuguhkan sejumlah buku teks pelajaran layak-pakai yang hak ciptanya telah dilmiliki Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta, 20 Agustus 2008 BAMBANG SUDIBYO |
Terimakasih atas infonya
Rizki
23 November 2008
Terima kasih kembali sudah mampir ke blog ini. Semoga bermanfaat.
johnherf
10 Desember 2009
thanks info bukunya..mau kasi tau ibuku 😀
bali accommodation
29 Desember 2009
Lalu bagaimana pak, jika ada seorang siswa yang menghilangkan buku, dan disuruh mengganti buku tersebut namun dengan harga Rp.40.000 padahal dibelakang buku sudah ditulis HET Rp.15.000, apa itu juga termasuk pelanggaran.
Putri
27 Mei 2012
Lalu bagaimana jika ada seorang siswa yg menghilangkan buku, dan disuruh menggantinya dengan uang yang melebihi HET ,
Putri
27 Mei 2012
: aspek hukum bertujuan memberikan efek jera, sedangkan aspek kemanusiaan menekankan pada keadilan.
johnherf
10 Juli 2012