Bahasa Hukum Media Massa

Posted on 5 Januari 2014. Filed under: Bahasaku-Bahasamu |

Seminar bahasa bertema “Bahasa Hukum dalam Media Massa” berawal dari kian maraknya pemberitaan dan permasalahan bahasa hukum. Ada upaya untuk menyelaraskan bahasa dengan konsistensi pilihan bahasa di media massa. Namun, sejumlah pemerhati bahasa, pencinta bahasa, penerjemah, penyunting kerap bingung dengan bahasa hukum di Tanah Air. Seolah-olah ada pembenaran manakala kata, istilah, tata bahasa bidang hukum melingkar-lingkar. Sulit dipahami. Seminar bertujuan mencapai kejernihan dalam logika hukum di Indonesia. Berhasilkah mencapai sasaran kejernihan kata, istilah dan tata bahasa hukum melalui seminar bahasa?

 Taufik Basari selaku pembicara pertama membahas bahasa hukum media massa yang dapat memengaruhi pembangunan karakter dan perspektif publik. Pembicara kedua, L. R. Baskoro membahas mengenai inflitrasi bahasa penegak hukum. Kesimpulan pembahasan pembicara kedua adalah dalam pemberitaan dan hal yang berkaitan dengan bahasa hukum, jurnalis tidak seharusnya terpengaruh oleh bahasa yang digunakan aparat hukum, melainkan menerjemahkannya terlebih dahulu ke bahasa atau istilah-istilah yang dimengerti pembaca awam. Tujuannya untuk memberi pencerahan dan pengetahuan pada pembaca, bukan malah membingungkan mereka. Pembicara ketiga, Prof. Bambang Kaswanti Purwo menjelaskan beberapa makna istilah-istilah hukum yang sering disalahgunakan oleh para penulis berita. Setelah sesi diskusi berakhir, acara dilanjutkan oleh sesi tanya jawab dan komentar dari peserta seminar.

Mengapa Bahasa Hukum Media Massa?

Bahasa hukum yang digunakan di media massa sekarang ini banyak yang disalahgunakan. Maksudnya, istilah-istilah mengenai hukum yang dituliskan oleh penulis berita banyak yang tidak tepat penempatannya (dalam hal pemaknaan). Hal ini sering kali mengakibatkan kebingungan dan kesalahpahaman pembaca terhadap suatu konsep dalam hukum. Media massa yang seharusnya memberi pencerahan kepada pembaca di semua kalangan, justru malah membuat bingung dengan bahasa yang digunakan, terutama perihal istilah hukum.

Jurnalis harus bisa ‘menerjemahkan’ bahasa-bahasa hukum tersebut agar dimengerti pembaca dari semua kalangan. Karena, jika salah penggunaan bahasa hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman penilaian dan perspektif publik. Apabila hal kesalahpenggunaan bahasa dibiarkan berlanjut dikhawatirkan pembaca akan terbiasa  dengan konsep pemahaman yang salah.

Oleh karena itu, jurnalis harus bisa mengarahkan pandangan pembaca dengan benar melalui penggunaan bahasa hukum yang tepat. Dengan adanya penggunaan yang tepat, maka pembaca pun akan memahami dengan baik suatu pemberitaan yang ada di media massa dan pada akhirnya akan menumbuhkan sikap kritis masyarakat yang benar (tidak salah konsep).

Bagaimana Bahasa Hukum Media Massa?

Bahasa hukum media massa muncul dalam pemberitaan yang dibuat oleh jurnalis karena kurang adanya penyaringan atau penerjemahan bahasa-bahasa yang didapatkan jurnalis dari sumber-sumber yang berkaitan dengan aparat hukum.

Seharusnya, dalam penggunaan bahasa hukum, pihak media harus bisa memilah mana bahasa atau istilah yang lebih tepat untuk suatu pilihan kata. Dalam memilih dan menuliskan berita tidak boleh terpengaruh oleh idiom-idiom tertentu yang sering digunakan narasumber. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan pencitraan terhadap orang-orang maupun lembaga tertentu. Karena jurnalis (media massa) seharusnya bersifat netral, maka tidak sepatutnya melebih-lebihkan pemberitaan melalui pilihan katanya.

Untuk dapat menggunakan bahasa hukum secara tepat, seorang jurnalis setidaknya harus mengerti hal-hal dasar mengenai hukum acara pidana dan perdata. Dengan adanya penggunaan bahasa hukum yang tepat, maka akan terwujud pula pendidikan hukum bagi publik secara tidak langsung.

Human Interest

Bahasa Hukum Menyulitkan Publik Memahami Teks

Bahasa hukum memang sering kali menyulitkan pembaca untuk memahami maksud sebenarnya dari isi pemberitaan. Istilah-istilah yang kurang lazim didengar oleh pembaca awam banyak bermunculan di media massa saat ini. Hal ini terjadi dikarenakan jurnalis ‘terhanyut’ oleh bahasa hukum yang disampaikan oleh narasumber. Mereka langsung saja menyampaikan secara mentah-mentah apa yang dikatakan tanpa ada penyaringan terlebih dahulu dalam berita yang ditulis.

Para jurnalis seakan kurang peduli lagi terhadap pemahaman pembaca. Maka, seharusnya diharapkan kepada jurnalis agar bisa menyederhanakan segala istilah-istilah atau bahasa yang sering digunakan secara berlebihan dan tidak tepat. Istilah tersebut misalnya mengenai pasal perundang-undangan yang biasanya memang rumit. Intinya, agar bahasa hukum tidak disalahpahami oleh pembaca, jurnalis harus bisa membuat segala hal bergubungan dengan hukum menjadi jelas, terutama esensi dari pengertian istilah hukum itu tidak salah dan tidak hilang.

Bahasa Hukum Cenderung Disalahgunakan

Bahasa hukum yang disalahgunakan muncul dari pemahaman yang salah terhadap suatu konsep pengertian sebuah istilah hukum. Misalnya saja istilah hukum yang dilontarkan oleh aparat hukum yang sebenarnya memiliki arti berbeda (seperti status hukum seseorang), tapi malah dianggap bersinonim.

Hal ini pun menular pada jurnalis-jurnalis. Mereka langsung mentransfer istilah tersebut ke dalam pemberitaannya. Penggunaan bahasa hukum yang salah dapat mengakibatkan kesalahan persepsi atau berdampak kerugian seseorang. Jika ditelaah lebih jauh, penggunaan bahasa hukum yang tidak tepat dapat memengaruhi esensi isi pemberitaan (salah mengarahkan pembaca).

Oleh karena itu, bahasa hukum tidak boleh disalahgunakan. Semua hal berkaitan dengan bahasa-bahasa hukum yang rumit harus diartikan lebih dulu dan dipilih diksi yang tepat untuk penjabaran dalam pemberitaan. Jika bahasa hukum ini terus menerus disalahgunakan, tidak ada lagi yang peduli akan makna sebenarnya yang ada, maka dikhawatirkan publik akan memiliki konsep yang salah berkaitan permasalahan hukum. Akhirnya, sering kali mengakibatkan bentrok saat melakukan proses hukum di pengadilan.

Poin-poin tayangan salindia (powerpoints) sebagai pengantar diskusi.

  1. Bahasa Hukum dalam Media Massa oleh Taufik Basari
  • Artikel Harus Padat dan Akurat
  • Bahasa hukum harus tepat, karena jika tidak menggunakan bahasa yang tidak tepat akan mengubah pengertian.
  • Contoh Artikel Pontianak Pos “Densus 88 Ciduk terduga teroris di Bekasi”
  • Media Massa harus punya karakter kritis
  • Seorang Jurnalis harus paham terkait status-status hukum
  • Berita yang seksi adalah berita hukum
  • Penggunaan bahasa hukum penting dalam hal perspektif
  • Menulis adalah menceritakan kepada seseorang. (Sukma Loppies)

Infiltrasi Bahasa Penegak Hukum oleh L.R. Baskoro

  • Bagaimana tulisan dapat mempengaruhi pembaca?
  • Tugas Jurnalis :
  • Harus memberikan pencerahan kepada pembaca
  • Harus menggunakan kata yang tepat
  • Harus memberikan penjelasan sehingga diperlukan wawasan yang luas
  • Bisa membuat tulisan yang tidak membosankan
  • Tidak terpengaruh terhadap aparat keamanan
  • Kesulitan wartawan : melindungi tulisan-tulisannya dari gugatan-gugatan
  • Inisial nama tidak dibenarkan dimuat pada sebuah tulisan
  • Tidak menghianati apa yang terjadi
  • Menjadikan tulisan lebih hidup
  • Bahasa pengadilan pasif
  1. Bahasa Hukum dalam Media Massa oleh Prof. Bambang Kaswanti Purwo

Sambutan Ketua Bidang Bisnis dan Seminar FBMM, Djony Herfan

Sambutan Redaktur Bahasa Tempo, Uu Suhardi

Karena terbatasan ruang tulisan, banyak bahasa hukum yang tidak sesuai penggunaannya, bahkan memiliki kesesatan makna. Namun demikian, terkait pemberitaan yang berhubungan dengan persoalan hukum seringkali media massa mengesampingkan penggunaan istilah-istilah baku dalam hukum. Akibatnya, keberadaan istilah-istilah baku dalam hukum dalam menimbulkan kesalahan persepsi dan dapat berdampak pada kerugian seseorang atau pembenaran atas suatu kesalahan.

Penggunaan bahasa hukum yang tidak tepat atau tidak dimaknai landasan filosofisnya dapat mempengaruhi isi dan nilai dari suatu pemberitaan. Jurnalis merupakan mata dan penghubung antara publik dengan suatu peristiwa. Karenanya, pengaruh penulisan berita terhadap pemahaman publik atas peristiwa yang diberitakan memiliki peran yang sangat besar.

Bahasa dalam pemberitaan sangat berperan dalam membangun pemahaman publik dan dapat mempengaruhi karakter publik. Dalam bahasa hukum sebenarnya terkandung asas hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting untuk menggunakannya secara tepat, memahami konteksnya, dan menjadikannya sebagai pedoman perspektif dalam penulisan berita.

Bahasa jurnalistik atau bahasa yang dipakai di dalam media massa harus mudah dipahami pembaca dari berbagai kalangan. Bahasa yang mengandung informasi akurat dan membuat pembaca semakin pintar. Karena dalam menuliskan sebuah berita haruslah padat dan akurat, maka sang jurnalis haruslah pintar dalam memilah-milah kata dan kalimat menjadi penting dilakukan.

Persoalan yang sering muncul di media massa adalah istilah hukum yang dilontarkan kepolisian atau aparat lain, ditelan mentah-mentah oleh sang jurnalis untuk dilaporkan ke masyarakat luas. Padahal, penggunaan bahasa tersebut ada beberapa yang tidak tepat dan berakibat mempengaruhi isi dari suatu pemberitaan. Adapula salah kaprah sang jurnalis dalam menentukan makna kata dalam bidang hukum. Contoh saja, kata tersangka dan tertuduh yang merujuk pada status hukum seseorang, tidak bisa seenaknya saja dipakai. Lalu dalam menentukan akronim dari istilah kepolisian dan mengutip undang-undang perlu juga diperhatikan.

Jurnalis adalah mata dan jembatan penghubung antara publik dengan suatu peristiwa. Mereka sesungguhnya adalah “filter” pembenah bahasa atau istilah hukum yang mencerahkan pembaca.

Demikian seminar bahasa hukum diselenggarakan oleh Tempo Media Group dan Forum Bahasa Media Massa (FBMM). Seminar yang dilakukan Senin mengangkat persoalan mengenai bahasa hukum dalam media massa. Mengapa demikian? Karena mengangkat tema hukum sangat pas dan sesuai dengan maraknya peristiwa yang terjadi di Indonesia, sebut saja berbagai pemberitaan dari KPK yang merupakan aspek hukum. Dan banyak kalangan masyarakat mengeluh mengenai bahasa hukum yang sulit dipahami. Maka diadakannya seminar ini untuk meluruskan dan memberi pencerahan agar penggunaan bahasa tersebut bisa diperbaiki oleh sang jurnalis.

 Sesi tanya jawab dan komentar

  • Sesi Pertama
  1. Tendy Kusuma Somantri (Pikiran Rakyat, Bandung)
  • Bisa atau tidaknya suatu produk hukum diubah, contohnya kata “sertipikat”? Bisakah bahasa baku diubah, karena saya membingungkan pemakaian kata “sertifikat” yang sering disebut, tetapi pada penulisannya “sertipikat”. Bahasa hukum baku, tetapi seperti beku.

Bahasa baku hukum terlalu beku. Contohnya, dalam kata sertifikat yang masih menggunakan kata lama, yaitu sertipikat. Apakah produk hukum tidak bisa diubah? (Ditujukan untuk Taufik Basari)

Tergantung kebijakan saja dan asal tidak menganggu pemahaman masyarakat.

Sudah ada pembahasan tentang masalah itu. Bukan masalah bisa atau tidak diubahnya, namun perlu ada pertimbangan dan kesepakatan dari berbagai hal.

  • Hal lain, bukankah kata mengamankan dan ditangkap memiliki makna yang berbeda, sehingga tidak bisa digantikan yang satu dengan yang lainnya? Saya tidak setuju mengamankan disamaartikan dengan ditangkap. Kurang setuju dengan isi pernyataan Baskoro yang menyatakan bahwa kata “mengamankan” kurang sesuai.  (Ditujukan untuk L.R. Baskoro)

Menurut Baskoro bukannya tidak boleh menggunakan kata “mengamankan” hanya saja perlu disesuaikan dengan penggunaan kalimat dalam beritanya sehingga tidak menimbulkan arti yang berbeda. Seharusnya seorang jurnalis bisa peka memilih kata yang tepat. Tapi, jangan sampai terpengaruh bahasa aparat hukum. Wartawan harus bisa mencari kata yang hidup, namun sesuai konteks dan tidak salah makna.

Jika penulisan berita tersebut terkait dengan masalah hukum, maka lebih baik menggunakan kata ‘ditangkap’. Tapi memungkinkan untuk menggunakan kata ‘diamankan’ selama bukan diranah hukum.

 Contoh,-

–          Polisi mengamakan maling ayam dari amuk warga.

–          KPK menangkap Susno Duadji.

 Stefanus Bala (Universitas Multimedia Nusantara/UMN)

  • Tenggelamnya istilah-istilah hukum seperti “pesakitan”, dan “terpenjara”, .bagaimana dan dikemanakankah istilah “pesakitan”?

1)        Istilah pesakitan kemana dan dikemanakan?

2)        Mengapa tidak menggunakan istilah terpenjara?

Pemakaian kata disesuaikan dengan kegunaan jangan sampai menyalahartikan. Dan tentunya memperdalam tentang hukum dalam suatu kebahasaan. Istilah pesakitan sudah dianggap lama (tidak hidup lagi), tidak banyak lagi yang memakai. Sehingga media pun bisa saja menghilangkan pengguanaannya.

  • Mengapa tidak dimunculkan kembali istilah terpenjara?

Istilah terpenjara tidak lagi tepat. Sudah ada pemindahan paradigma terhadap konsep pidana. Karena sekarang itu konsepnya bukan pemenjaraan, tapi pemasyarakatan.

  • Istilah hukum media massa lebih berpihak kepada terhukum atau penghukum?

Ada yang berpihak pada keduanya. Namun, biasanya lebih berpihak pada si terhukum.

1)        Media massa dapat menciptakan istilah baru, sebelum kemudian diresmikan KBBI. Tapi di sisi lain media massa juga dapat menghilangkan istilah yang kurang populer di masyarakat.

2)        Banyak istilah yang digunakan bagi terpidana yang dijebloskan ke penjara. Tapi semua kembali kemasyarakat. Istilah populer di masyarakat lah yang bertahan.

 Ryan Deshana (Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta, Jurusan Jurnalistik)

Apakah perlu adanya penyingkatan kata, yang terkadang artinya tidak diketahui orang banyak. Perlukah adanya standarisasi penulisan?

Tergantung pemakaian kata, jika terlalu panjang lebih baik disingkat untung mengurangi space. Atau menggunakan kata depannya saja, bagian belakang yang tidak terlalu penting dihapus.

Mungkin perlu, karena semuanya butuh proses. Kami sudah pernah membuat buku tentang bahasa penulisan, mungkin akan lebih baik untuk melakukan perembukan dan pembahasan lebih mendalam lagi.

  • 1)        Persoalan singkatan (kepolisian) bagaimana seharusnya ditulis?
  • 2)        Apakah wartawan harus memiliki dasar hukum?
  • Perlu atau tidak seorang wartawan mengetahui sedikit tentang dunia hukum? Persoalan singkatan dalam unit-unit aparat hukum. Agar pembaca paham, sebaiknya penulisan singkatan tersebut harus bagaimana? (Ditujukan untuk Taufik Basari)

Gunakanlah singkatan yang paling mudah dipahami dan diingat saja oleh pembaca, tidak usah terlalu panjang.

 Apa ada standar-standar hukum yang mesti diketahui oleh jurnalis? (Ditujukan untuk L.R. Baskoro)

Wajib memahami dasar-dasar hukum acara pidana dan perdata. Wartawan yang baik itu harus bisabelajar, memilih kata yang baik, dan mengerti bahasa hukum terutama hal-hal yang esensial.

1)        Tergantung dari redaktur atau editornya. Lebih baik ditulis sederhana, menjelaskan secara singkat (tapi tidak disingkat) tapi juga tidak menjabarkan terlalu panjang agar tidak menghabiskan ruang tulisan.

2)        Wartawan harus memiliki wawasan luas, dan terus belajar. Sebaiknya memang wartawan harus mengetahui dasar hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan.

 Sesi Kedua

  1. Ardelia (Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara)
  • Apakah ketakutan dalam sebuah tulisan dapat mengurangi tulisan?
  • Apakah kualitas dari tulisan seorang wartawan akan menurun karena takut dituntut orang lain? Pengaruh ketakutan pada pengacara terhadap kualitas tulisan? Akankah memengaruhi kualitas penulisan berita, jika wartawan takut dengan penuntutan terhadap istilah-istilah hukum yang tidak tepat penggunaannya? (Ditujukan untuk L.R. Baskoro)

Dalam membuat sebuah kita tidak perlu takut. Kita harus menuliskan apa yang sebenarnya terjadi, tidak boleh mengurangkan dan tidak boleh melibihkan. Dengan tulisan kita yang sesuai fakta dan apa adanya makan akan berpengaruh pada kualitas tulisan itu sendiri.

Kualitas tulisan itu tergantung. Tapi, seorang jurnalis tidak boleh menyembunyikan suatu fakta. Jadi, tulislah hal yang sebenarnya. Justru menyembunyikan fakta itu malah menurunkan kualitas. Yang terpenting adalah lakukan konfirmasi.

Tentu tidak, selama yang ditulis adalah fakta sebenarnya. Selama ini jika ada kasus terkait pemberitaan makan akan diurus dewan pers, kalaupun bergulir ke pengadilan dewan pers akan tetap dilibatkan.

  1. Emi Nur Indahsari (Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta, Jurusan Jurnalistik)
  • Penulisan nama inisial terhadap pelaku dan korban apa boleh ditulis atau tidak sama sekali? Kasus-kasus tertentu yang menggunakan inisial pada penulisannya. Bagaimana seharusnya penulisan inisial nama seseorang di media massa?
  • Bagaimana penggunaan inisial dalam sebuah tulisan atau berita apakah harus selalu menggunakan inisial atau tidak, agar membuat pembaca tidak bosan? Atau ada kasus khusus dalam pemakaian inisial.

Penggunaan inisial diperuntukan pada kasus asusila atau apabila menimpa anak dibawah umur. Untuk tidak membuat ketraumaan pada masa yang akan datang. Tetapi seperti kasus kriminalitas atau korupsi harus dituliskan sejelas-sejelasnya untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Penulisan inisial itu yang terkait kasus melibatkan anak-anak, asusila, atau hal-hal yang privat dan orang yang harus dilindungi. Secara keseluruhan jika mengenai hal tersebut tidak boleh dituliskan identitas jelasnya.

Inisial pelaku boleh ditulis selama yang bersangkutan dengan hukum bukan anak di bawah umur, atau korban pelecahan seksual.

Bahran Asmawi (Mantan pekerja media di TV One, RCTI, dan beberapa stasiun TV, pensiunan jurnalis)

  • Menyampaikan curahannya berkaitan dengan pengalamannya bekerja saat memberikan informasi namun berbeda dengan informasi cetak. Karena dalam pertelevisian, siarannya tidak dapat dihentikan karena harus berjalan terus. Bagaimana kemasannya harus sesederhana mungkin dan menarik perhatian masyarakat?
  • Menceritakan pegalamannya selama bekerja di tiga stasiun televisi. Mengenai jurnalis yang seharusnya dapat membuat berita sesederhana mungkin. Namun, tetap bisa menarik perhatian pembaca.
  • Saya setuju, bahwa seharusnya bahasa dan informasi yang disajikan media baik cetak atau elektronik harus membenahi istilahnya agar dapat mencerdaskan masyarakat.

Sesi Ketiga

  1. Hasan Alwi
  • Menyampaikan komentarnya tentang perundang-undangan nomor 24 tentang substansi cara pembahasaan.
  • Membahas UU no. 24 tentang cara penggunaan bahasa dalam sesuai aturan undang-undang. Bagaimana cara membahasakan substansi yang ada dalam undang-undang? Terkait UU No. 24 tahun 2009 mengenai bahasa. Bagaimana cara membahasakan substansi dalam Undang-undang?

Menerjemahkannya dahulu, tapi dengan bekal pemahaman atau bisa ditanyakan kepada pakar-pakar dan ahli permasalahan yang berhubungan.

  1. Indra (Pembaca Media Massa, mahasiswa S-2 Universitas Padjadjaran)
  • Kenapa penulisan angka dollar dalam tulisan tidak dirupiahkan karena saya sebagai pembaca terkadang sulit untuk mengetahui jumlah angka dalam dollar jika dirupiahkan apabila jumlahnya cukup banyak. Apakah itu untuk menghemat space atau bagaimana.
  • Bagaimana seharusnya penulisan jumlah uang di media massa, haruskah dalam U$ Dollar ataukah dikonversi ke rupiah? Indra Menyatakan pendapatnya tentang penulisan nominal dalam Dollar AS ke nominal Rupiah.

Iya memang seharusnya ditulis supaya pembaca bisa mengerti, karena bisa saja menggunakan mata uang real atau yang lainnya. Tapi tentu tidak boleh menghilangkan fakta, artinya dollar juga tetap disebutkan, mungkin diberikan penjelasan juga tentang jumlahnya dalam rupiah. Boleh saja dikonversi, tapi kalau memang dari awalnya permasalahan yang digunakan adalah U$ Dollar, media harus menuliskannya dalam U$ Dollar. Baru setelah dituliskan dalam dolar, boleh dikonversikan ke dalam rupiah, karena dolar itu fluktuatif.

Herbert Hutabarat (Jurnalis Media Spektrum)

  • Kenapa tidak ada keseragaman antara Kompas dan Tempo, dalam menuliskan kata memengaruhi dan mempengaruhi?

Semua tergantung redaktur bahasanya. Semua media punya pakemnya tersendiri dalam pengeditan.

  • Apakah media wajib merahasiakan identitas narasumber?

Jika memang informasi tersebut terkait masyarakat atau kepentingan seluruh rakyat, wajib diberitahu. Tapi jika hanya terkait kerahasiaan pribadi narasumber, boleh sembunyikan identitas narsumber.

  • Bagaimana penulisan yang benar mengenai kata mempengaruhi atau memengaruhi dan ahad atau minggu?

Hal ini tergantung dati kebijakan media masing-masing, terutama redaktur bahasanya.

  • Perihal jurnalisme investigasi. Bagaimana cara menginformasikan identitas narasumber yang tidak bisa disebut namanya jika dihadapkan pada kasus tuntutan di pengadilan?

Jika memang bersifat penting untuk diketahui oleh umum, serta tidak membahayakan narasumber tidak apa-apa. Tapi, ada pula media yang tetap merahasiakannya, karena memang idealisme media tersebut untuk memegang kerahasian narasumber tertentu.

Martin M. Sri Martadinata (Salah satu pendiri FBMM)

  • Memberikan sebuah penjelasan dan pengharapan bahwa sudah pernah dibuat sebuah buku tentang ejaan mengenai pembahasaan kata. Mungkin kedepannya harus dilakukan pembahasan lebih lanjut dan pembaharuan-pembaharuan tentang ejaan pembahasaan kata.
  • Sebenarnya sudah ada pembahasan terkait istilah hukum dalam penulisan berita agar mudah dipahami masyarakat tanpa salah arti. Berkomentar mengenai sudah adanya usaha FBMM dan organisasi-organisasi terkait untuk membuat buku saku berisi istilah-istilah hukum untuk jurnalis pemula. Namun, memang untuk sekarang ini harus ada pembaharuan istilah-istilah hukum tersebut.

Acara seminar ini diselenggarakan oleh Marketing dan Public Relation Universitas Katolik Atma Jaya bekerja sama dengan Tempo Inti Media dan Forum Bahasa Media Massa (FBMM). Seminar bahasa diselenggarakan di Gedung Yustinus, lantai 15, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Senin, 16 Desember 2013. Acara dimulai pukul 13.00 WIB (seusai makan siang) sampai dengan pukul 16.30 WIB.

Seminar dipandu oleh moderator, tiga pembicara (narasumber), dan peserta seminar yang berasal dari universitas (mahasiswa) dan masyarakat umum. Pembicara yang hadir, Taufik Basari selaku advokat, pegiat antikorupsi dan HAM, dan dosen filsafat UI, L.R. Baskoro selaku Redaktur Pelaksana Kompartemen Nasional, Hukum, dan Kriminal Tempo, serta Prof. Bambang Kaswanti Purwo selaku pakar linguistik. Acara dipandu oleh moderator yang berasal dari Tempo, yaitu Sukma N. Loppies.

Susunan acara seminar bahasa tersebut, antara lain sambutan dari Djony Herfan selaku Ketua Bidang Bisnis dan Seminar FBMM, dilanjutkan dengan sambutan dari  Uu Suhadi selaku Redaktur Bahasa Tempo, kemudian berlanjut pada sesi diskusi.***

Make a Comment

Tinggalkan komentar

Satu Tanggapan to “Bahasa Hukum Media Massa”

RSS Feed for Forum Inovatif Pekerja Media Comments RSS Feed


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...