Tantangan Industri Media dalam Digitalisasi Media

Posted on 22 September 2017. Filed under: Blogstop |

PENDAHULUAN

Perkembangan digitalisasi media bukan hanya membawa konsekuensi terhadap publik, melainkan juga aspek ekonomi kepada pengelola industri media, baik media elektronik maupun media cetak. Publik tidak lagi menggunakan media cetak dan elektronik terbatas, tetapi juga ada kecenderungan memberi dan menerima serta memaknai informasi dalam media baru (new media), yakni informasi termasa, terkini, terlengkap.

Sejumlah faktor mendasari perubahan paradigma publik dengan industri media. Namun, pertanyaannya berkenaan dengan paradigma baru itu, bagaimana kondisi masyarakat informasi di kalangan publik menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital? Masyarakat informasi bagi publik termasuk masyarakat informasi yang memberdayakan nilai informasi sebagai komoditas dalam digitalisasi media.

Di sejumlah kota besar, program pendidikan vokasi atau politeknik untuk publik atau generasi muda menunjukkan fenomena pengajaran, penulisan, dan penyajian yang mengalami perubahan. Materi ringkasan di kampus disampaikan oleh pengajar dengan menawarkan konsep atau kajian teoritik, sedangkan mahasiswa sebagai generasi muda (publik) mendalami materi kajian dan konsep secara simultan melalui multimedia, multitasking, multichannel, multiplatform.

Meski demikian, media cetak, seperti koran, majalah, dan buku tetap membuat publik dapat menjalani kewajiban pokok dengan membaca dan menggali informasi. Tradisi ini mendasari terbentuknya peradaban Nusantara bagi publik. Peradaban berpikir yang dirintis dari menulis. Menulis kreatif jadi kewajiban. Pengajar di kampus menulis karya ilmiah, ilmiah semi populer dan ilmiah populer, sedangkan publik sebagai generasi pembelajar dapat menulis otobiografi untuk untuk tugas yang dibukukan, dan menyelesaikan tugas menulis untuk membuat koran, majalah, buku, serta praktik industri media terhadap generasi muda dari tempat magang untuk dipublikasikan.

Digitalisasi media menjadi era baru di kalangan publik. Meraih informasi dengan sifat bergegas: serbacepat, serbatergesa-gesa. Persoalan akses informasi muncul bahwa antara publik dan pekerja media sama-sama beradu cepat dan berupaya mencari data dengan fakta akurat untuk menampilkan informasi pertama, data tercepat dan terbaik dengan fakta terlengkap.

PEMBAHASAN

Tantangan masyarakat informasi bagi publik, berangkat dari semangat yang berbeda dengan pekerja media. Jurnalisme di kalangan pekerja media juga dilandasi oleh semangat coba-coba (trial and error). Sejalan dengan semangat coba-coba, media massa berangkat dari jurnalisme dengan semangat perjuangan memerdekakan Republik Indonesia. Embrio pers Indonesia sebagai pers perjuangan. Dalam catatan sejarah pers di Indonesia, perusahaan pers zaman penjajahan ada yang dibredel oleh pemerintahan kolonial. Zaman Orde Lama dan Orde Baru ada pula praktik pembredelan oleh pemerintah. Pascareformasi perusahaan pers menghentikan penerbitan karena gagal bisnis.

Atas dasar kepentingan untuk mengembangkan fondasi kultural bagi masyarakat informasi, semangat itu menyematkan atmosfer kerja berasaskan misi dan visi menegakkan kebenaran dan  mengembangkan semangat mencerahkan. Media massa pada masa perjuangan bersumber dari pekerja media dengan figur-figur otodidak, yang dalam perkembangannya memiliki kecerdasan intelektual melebihi gelar doktor sebagai gelar kehormatan. Karena itu, pekerja media lebih berpendidikan akademik.

Seiring berlalunya waktu, sejak 2015 sampai dengan pertengahan 2016, korps pekerja media, dalam persatuan kerja kewartawanan di Indonesia, semakin surut semangat juangnya. Menjelang pertengahan 2016 semakin banyak media memberikan notifikasi menghentikan penerbitan.

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan melalui Jurnal Pers oleh Dewan Pers muncul paradigma petugas humas (public relations officer) mengalami kemudahan menghadapi wartawan sekarang. Petugas humas hanya menyediakan siaran pers. Pekerja media selanjutnya menulis ulang dari siaran pers apa adanya-sebagaimana adanya. Petugas humas tidak cemas menjawab pertanyaan karena pekerja media cenderung tidak bertanya. Dalam tur lawatan media ke luar negeri untuk peliputan masalah tertentu, pertanyaan yang muncul, kapan waktu bebas atau waktu senggangnya. Pekerja media selalu ingin disediakan waktu jalan-jalan sambil berbelanja.

Dalam konstelasi media baru, media cetak termasuk media konvensional. Atribut konvensional melekat bagi pekerja media melalui tanda, simbol, dengan fenomena pekerja media berkomunikasi melalui notes, bolpoin, catatan ringkas yang disampaikan oleh narasumber. Dalam digitalisasi media, pekerja media ini cenderung mengurangi aktivitas mencatat. Fenomena ini sejalan dengan kekhusyukkan publik melalui gadget. Aktivitas dasar merekam, mencatat, menghafal diimbuhi kemudahan berhubungan dengan siapa pun melalui gadget. Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan multitasking, multimedia, multichannel, multiplatform.

Sikap bermedia baru itu cenderung tidak dapat diikuti lagi oleh pekerja media konvensional. Dalam “Catatan Minggu”, Bre Redana, wartawan Kompas menyampaikan bahwa “Kami tidak mendelegasikan otak kami pada alat rekam. Kami sadar akan signifikansi kehadiran, being there. Internet menyediakan semua data, tapi dia tidak akan pernah bisa menggantikan proses pertemuan dan wawancara. Wawancara bukanlah penampungan omongan orang, melainkan konfrontasi kesadaran. Pada kesadaran ini terdapat dimensi lain dari jurnalisme, semacam dimensi nonteknis taruhlah moral, etik, dan kemanusiaan.”

Paradigma media konvensional menuju media baru di kalangan publik dilandasi dengan sejumlah catatan. Pekerja media dalam media cetak telah meningkatkan kemampuannya menulis bahwa liputan peristiwa yang disiarkan langsung secara Nasional, pemberitaannya tidak lagi menggunakan rumus Rudyard Kipling, wartawan Inggris dengan formula 5W+1H. Rumus yang dikenal sebagai Metode Kipling ini tampak dalam mindmap  “time management” yang dikolaborasikan efektivitasnya sesuai dengan semangat media baru.

Perbedaan Metode Kipling sebagai media konvensional dengan digitalisasi media dalam media baru dapat memberikan informasi menjadi lebih dalam dan lebih edukatif. Meskipun Metode Kipling dalam digitalisasi media melalui media daring (online; dalam jaring) atau media siber (cyberjournalism) lebih mengembangkan kecepatan. Media cetak tetap memberikan perbedaan dan nilai tambah dibandingkan media baru. Digitalisasi media atau media daring sampai saat ini tetap berkolaborasi dengan media cetak.

Kesaksian Wina Armada Sukardi melalui media sosial mengungkapkan bahwa “Saya dulu langganan sampai tujuh koran. Terus turun menjadi empat. Lalu tiga dan dua. Sekarang cuma satu, itu pun jarang dibaca penuh lagi. Itu pun rupanya masih bagus. Anak kami tak lagi rutin baca koran. Semua diperoleh dari media digital!” (2017)

Sejak 2015 dan memasuki pertengahan 2016 industri media di Indonesia mengalami masa senja, yang bagi sebagian pekerja media disebut era transisi media. Digitalisasi media sebagai perpanjangan tangan, seperti yang dikemukakan oleh Marshall McLuhan bahwa konsep komunikasi massa sebagai proses komunikasi, ketika organisasi media memproduksi dan menyebarkan pesan kepada publik secara luas. Publik mencari, menggunakan, dan mengonsumsi pesan. Sementara itu, pusat dari studi mengenai komunikasi massa sebagai media. Media merupakan organisasi yang menebarkan informasi berupa produk budaya atau pesan yang mempengaruhinya dan mencerminkan budaya dalam masyarakat. Sementara itu, sebagaimana politik atau ekonomi, media sebagai sistem merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan yang lebih luas. Karena itu, kehadiran media baru membuat tekanan persaingan dan kecenderungan dominasi media daring atau media siber berbasis Internet berdampak terhadap daya tahan dan eksistensinya.

Ketika pekerja media menghentikan kegiatan liputan secara total akibat tekanan media baru, maka harian sore Sinar Harapan, Bloomberg Televisi Indonesia, Harian Bola (sekarang menjadi Bola edisi Sabtu), Koran Tempo (edisi Ahad menjadi satu dengan edisi Sabtu akhir pekan), Harian Jurnal Nasional (Jurnas), Koran Celebes, Koran Inilah Sulsel dan Harian Terbit, dan pekerja media terbitan internasional di sejumlah negara juga berhenti aktivitas liputannya atau berpindah kerja ke edisi media daring atau media siber, seperti Asia Week, Tribune Co., Newsweek, Reader’s Digest, New York Times dan Washington Post.

Publik mengalami kerugian pada kondisi media cetak yang berhenti terbit. Publik mengalami kerugian dengan hilangnya kesempatan mendapatkan liputan beragam informasi. Kerugian lain berimbas pada kegagalan industri media memberdayakan sumber daya pekerja medianya, terutama di bidang redaksi, selain administrasi, keuangan, pemasaran, sirkulasi dan publikasi.

Bagaimana publik mencermati profesionalisme pekerja media dan kompetensi perusahaan pers dalam persaingan sesama industri media berhadapan dengan digitalisasi media?

Kompetensi Pekerja Media

Berkaitan dengan perusahaan pers dan kompetensi pekerja media atau wartawan, dalam catatan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Priyambodo RH, Direktur Eksekutif LPDS menyampaikan bahwa berdasarkan kuesioner kegiatan pendidikan dan pelatihan jurnalistik di seluruh ibukota provinsi Indonesia selama tujuh tahun terakhir ini, maka perusahaan pers nasional secara umum dapat dibagi atas tiga posisi besar.

Pertama, posisi perusahaan pers ikut menentukan pendapat publik (public opinion), yakni perusahaan pers yang manajemennya telah menerapkan sistem multimedia dari sisi teknologi, multitasking dari sisi kinerja wartawan, multiplatform dari alur kerja semua unit pemberitaan, dan multichannel dari sisi produk mandiri maupun kelompok media massa.

Bahkan perusahaan pers di posisi pertama itu, kata Bob panggilan akrab Priyambodo RH, mampu menjadi penentu pasar (market driven) dalam perolehan iklan dan penetrasi pelanggan (pembaca, pendengar, pemirsa, dan pengakses). Manajemen pers di kelompok ini juga menempatkan sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan menjadi hal utama, baik bagi wartawan maupun karyawan yang lain.

Kedua, posisi perusahaan pers yang lebih banyak mengikuti selera dan pendapat publik, yakni perusahaan pers yang manajemennya masih menerapkan sistem alur pemberitaan hanya mengikuti keinginan masyarakat dan kurang mengutamakan agenda peliputan atas inisiatif mandiri.

Manajemen perusahaan pers posisi kedua tersebut lebih mengutamakan berupaya keras mendapatkan iklan dan pembaca di tengah semakin kerasnya persaingan dan kebebasan publik menentukan seleranya. Namun, manajemen persnya kurang menempatkan sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan menjadi hal utama bagi wartawan dan karyawan yang lain.

Ketiga, posisi perusahaan pers lebih sekadar menjaga eksistensi, yakni manajemennya mengutamakan mencari perhatian publik dan kesulitan mendapatkan iklan.

Kegiatan perusahaan pers di posisi ketiga itu agaknya lebih tepat disebut hanya mencoba bertahan hidup (survive). Bahkan pekerja media dalam perusahaan pers hanya mencoba mencari peluang dengan mengatasnamakan kebebasan pers. Dalam kesehariannya, manajemen pers tersebut tidak menempatkan sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan sebagai hal utama bagi wartawan dan karyawan yang lain.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif LPDS mengungkapkan—berkaitan dengan penerapan Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada 2 Februari 2010 sebagai lembaga uji kompetensi wartawan pertama berdasarkan keputusan Dewan Pers pada 6 Mei 2011—terdapat penemuan tiga kecenderungan utama.

Pertama, kecenderungan banyak pekerja media atau wartawan setelah mengikuti uji kompetensi wartawan berpredikat kompeten yang bekerja di media belum sejahtera berdasarkan Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.

Dalam catatan LPDS, Dewan Pers pada produk Nomor 4/Peraturan- DP/III/2008 pada 25 April 2008 tentang Standar Perusahaan Pers, yang sudah disepakati konstituennya pada 6 Desember 2007, mencantumkan aturan, antara lain perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Kemudian, perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya, seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan. Standar Perusahaan Pers di bagian ke sembilan mencantumkan, “Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku”.

Kedua, kecenderungan masih ada pekerja media atau wartawan yang bekerja di perusahaan pers sejahtera sesuai Standar Perusahaan Pers, ternyata belum kompeten saat menjalani uji kompetensi wartawan.

Jenjang wartawan yang belum kompeten itu meliputi wartawan muda yang kesehariannya menjalankan liputan pemberitaan, dan wartawan madya yang kesehariannya mulai melakukan koordinasi mengatur liputan wartawan maupun proses penyuntingan (editing) berita, serta wartawan utama yang kesehariannya sebagai pemegang kebijakan utama dalam proses pemberitaan.

Ketiga, kecenderungan semakin banyak pekerja media atau wartawan kompeten bekerja di perusahaan pers sejahtera sesuai Standar Dewan Pers. Hal ini diharapkan dapat mengutamakan kepentingan publik, karena publik yang cerdas memerlukan multimedia massa yang cerdas yang juga diawaki oleh para wartawan cerdas.

Akan tetapi, masih banyak pekerja media atau wartawan kompeten setelah mengikuti uji kompetensi belum sepenuhnya lega karena khawatir perusahaan pers tempat bekerja kurang atau sama sekali tidak memberikan penghargaan tingkat kesejahteraaan yang memadai. Biasanya, wartawan kelompok ini bekerja di perusahaan pers yang belum menjadi lembaga penguji kompetensi sehingga “sekadar dititipkan” ujian ke pihak lain yang sudah mendapat izin Dewan Pers.

Kompetensi wartawan berpijak pada Peraturan Dewan Nomor 1/PeraturanDP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan dengan hierarki sebagai berikut.

Berdasarkan temuan dan fenomena posisi media massa nasional serta kinerja wartawan berdasarkan Standar Kompetensi Wartawan, hal itu sangat berkaitan erat dengan kepentingan publik.

Publik dalam pengertian anggota masyarakat secara individual, dalam kelompok tertentu, termasuk kalangan dunia usaha. Karena itu, publik baik secara individu maupun kelompok seringkali menilai bahwa perkembangan media massa Nasional sudah memenuhi fitrahnya menjalani kebebasan, tetapi belum sepenuhnya memenuhi kode etik jurnalistik sebagai bukti kompetensinya.

Walaupun demikian, publik juga baik secara individu maupun kelompok masih banyak yang belum memahami tugas pokok dan fungsi pers sebagai penyampai informasi, pendidik, penghibur, pengawas kehidupan sosial, dan mewariskan kebudayaan. Hal ini memerlukan mekanisme melek media (media literacy), yakni berbagai cara untuk memahami kinerja pers yang meliputi media massa dengan kinerja wartawannya.

Publik belakangan ini juga semakin sering mempertanyakan, sejauh mana posisi wartawan dalam pemberitaan berkaitan dengan politik praktis? Pertanyaan ini muncul dilatari oleh pekerja media yang mencermati tidak sedikit industri media melibatkan pemilik yang juga pendiri dan pemimpin partai politik (parpol) maupun organisasi di bawah afiliasinya (underbouw).

erdebatan seputar independensi pemberitaan politik, terutama peliputan Pemilu 2014 juga muncul dalam diskusi di LPDS yang melibatkan lebih dari seratus alumni (LPDS didirikan oleh Dewan Pers pada 23 Juli 1988. Hingga akhir November 2015 memiliki 14.125 alumni.) Untuk itu, berdasarkan diskusi melalui milis (mailing list) maupun laporan peserta pendidikan dan pelatihan LPDS dari berbagai provinsi di negeri ini berkaitan dengan Pemilu 2014 disusun anatomi kecenderungan posisi wartawan sebagai berikut.

  1. Wartawan yang karena kebijakan redaksi perusahaan persnya ditugasi meliput salah satu atau beberapa partai politik, termasuk peliputan kegiatan ketua umum partai.
  2. Wartawan yang menyebut “atas nama hak politiknya” ikut menjadi simpatisan partai politik tertentu. Di kelompok ini ada pula yang kemudian menjadi anggota (kader aktif) partai politik.
  3. Wartawan yang mengakui secara terbuka (dan menjalaninya tanpa pernah mengakui) bahwa terlibat sebagai bagian dari tim sukses partai politik. Bahkan ada pula yang menjadi spin doctors di partai politik, terutama bagi kepentingan ketua umumnya. Pengertian bebas spin doctors wartawan sebagai individu yang memiliki kemampuan menguasai publik, menggerakkan massa dan menguasai media sekaligus sebagai konseptor politik yang bertujuan mempengaruhi.
  4. Wartawan yang juga menjadi pengurus partai politik.
  5. Wartawan yang setelah melalui tahap kecenderungan 1 s.d. 4 menjadi calon legislator di tingkat daerah maupun Nasional.
  6. Wartawan yang secara langsung, tanpa melalui tahap kecenderungan 1 s.d. 4, menjadi calon legislator di tingkat daerah maupun nasional.
  7. Wartawan yang setelah melalui tahap kecenderungan 1 s.d. 4 menjadi calon kepala/wakil kepala daerah. Di antara mereka ada yang berhasil menjadi kepala/wakil kepala daerah.
  8. Wartawan yang tiba-tiba saja‖ terlihat menjadi calon independen kepala/wakil kepala daerah. Di antara mereka ada yang juga berhasil menjadi kepala/wakil kepala daerah.

Delapan kecenderungan semacam itu sudah berlangsung cukup lama. Pada masa Orde Baru banyak pula wartawan yang menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui jalur partai politik ataupun utusan golongan.

Organisasi profesi wartawan sejak reformasi 1998 ada yang membuat ketentuan khusus menyangkut posisi wartawan yang menjadi anggota organisasi bersangkutan dalam partai politik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi profesi wartawan Indonesia tertua, didirikan 9 Februari 1946, dengan sekira 14.000 anggota pada akhir 2013, dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT)-nya Pasal 20 ayat dua (2) menyebutkan: “Pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan.”

Aliansi Jurnalis Independen dalam satu pasal Anggaran Rumah Tangga menyatakan, “Anggota AJI bukan pegawai negeri dan tidak boleh jadi pengurus partai politik.”

 Dewan Pers juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/SEDP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa. Surat Edaran ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, pada 24 Februari 2014 untuk mendorong komunitas pers tetap menjaga integritas dan martabat pers sebagai pranata publik independen. Ilustrasi independensi pekerja media atau wartawan dapat dilihat seperti berikut ini.

Konten Digitalisasi Media

Pekerja media atau wartawan dalam tautan industri media di Indonesia dan kompetensinya semakin memperlihatkan kecenderungan menerapkan digitalisasi media.

Sementara itu, istilah media baru dalam digitalisasi media mengaplikasikan konsep multimedia, multitasking, multiplatform, multichannel. Industri media dalam media baru (new media) itu menerapkan sistem multimedia dari aspek pekerja media mengembangkan teknologi, multitasking dari aspek kinerja pekerja media atau wartawan mengerjakan satu pekerjaan untuk beberapa saluran komunikasi dengan pekerjaan lain dalam satu grup, multiplatform dari aspek pekerja media memanfaatkan sistem operasi (operating system) dengan alur kerja pada semua unit produksi informasi atau pemberitaan, dan multichannel dari aspek pekerja media menggunakan berbagai saluran komunikasi dalam grup media.

Wartawan dan publik juga memerlukan panduan tambahan guna mengetahui nilai berita berdasarkan analisa isi berita melalui mekanisme menguji pemberitaan yang sahih secara jurnalistik berdasarkan:  Fakta  Wawancara  Kelengkapan Data. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

Di satu sisi mekanisme ini juga memudahkan publik dapat menguji sekaligus mengkaji sejauh mana perusahaan pers menghasilkan produk pemberitaan berkaidah jurnalistik.

Di sisi lain kemampuan wartawan dalam berkarya dengan berbagai kiatnya berdasarkan mekanisme seperti itulah yang membuat jurnalisme senantiasa tidak pernah berhenti untuk berlogika sehingga publik pun menanti kehadirannya. Pers yang dinanti kehadirannya oleh publik, inilah tantangan terbesar dalam industri multimedia massa.

Dalam kaitan ini pula para pemangku kepentingan pers nasional, terutama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perlu memayungi pelaksanaan Standar Kompetensi Wartawan guna meminimalkan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Apakah ini semua sudah cukup untuk melindungi kepentingan publik?

Bisa jadi belum apa-apa, karena para pemangku kepentingan pers, sekali lagi dengan melibatkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia beserta komunitasnya harus pula memberikan perhatian lebih kepada publik melalui kegiatan melek media (media literacy).

Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO) dalam Konferensi Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei 2010 di Brisbane, Australia, bahkan mencantumkan hak berinformasi menjadi salah satu bagian deklarasi bagi anggotanya.

“To promote media literacy and awareness about the right to information, including through incorporating these topics into school curricula and higher education courses, and training programs for civil services.” (Menggalakkan melek media dan kesadaran mengenai hak untuk berinformasi, termasuk mencantumkan topik ini ke kurikulum sekolah dan kursus di pendidikan tinggi, serta program pelatihan bagi kalangan pegawai negeri). Demikian salah satu butir Deklarasi Brisbane UNESCO 2010.

UNESCO, yang beranggotakan 193 negara dan tujuh asosiasi multinasional, untuk kesekian kalinya menegaskan pentingnya kemerdekaan berekspresi dan kebebasan pers. Namun, UNESCO kali ini menekankan pula tidak kalah pentingnya peran baik negara maupun pers untuk hadir lebih dekat kepada publiknya melalui program kegiatan melek media (media literacy).

Kegiatan melek media juga menjadi hal penting bagi publik untuk mengetahui sekaligus mendidik mereka memperoleh maupun membuat informasi yang sahih. Anggota masyarakat kini kian mudah membuat klaim dirinya sebagai wartawan warga (citizen journalist) melalui blog-nya, bahkan berkelompok dalam komunitas media jejaring social (social media).

Oleh karena itu pula, UNESCO menempatkan melek media (media literacy) sebagai kesadaran publik untuk mendapatkan haknya berinformasi.

Apalagi, deklarasi tersebut menekankan pula kekuatan dari teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK atau information, communication, technology/ICT) yang harus dibarengi hak publik untuk berinformasi dan mengembangkan kemajemukan dalam berbagai arus informasinya, termasuk informasi bermuatan kekerasan traumatis bukan dari multimedia massa, namun dari berbagai sarana berbasis Internet.

Bisa jadi untuk menjawab tantangan indutri multimedia massa adalah menjaga eksistensi untuk terus berinovasi menghadapi tuntutan publik yang terus mengikuti perkembangan zaman.

KESIMPULAN

Kinerja pekerja media atau wartawan berbasis kompetensi sebagai berikut.

  1. Wartawan dari media massa yang menjadi penentu pendapat publik dan penentu baik di pasar tiras maupun pangsa pasar iklan karena sering mendapat pendidikan dan pelatihan, agar lebih kompeten.
  2. Wartawan dari media massa yang menjadi penentu pendapat publik dan penentu baik di pasar tiras maupun pangsa pasar iklan, namun kurang mendapat pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan sehingga membuat kompetensinya kurang berkembang.
  3. Wartawan dari media massa yang menjadi pengikut pendapat publik dan hanya menjaga eksistensinya, tanpa pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan sehingga memerlukan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk mengembangkan kompetensinya.
  4. Wartawan dari media massa yang belum memenuhi standar perusahaan pers sesuai peraturan Dewan Pers, sehingga sangat memerlukan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya.
  5. Teknik Grafika dan Penerbitan berasaskan jurnalistik sebagai sekolah atau pendidikan jurnalisme. Ada respons pedagogis dari kesadaran akan kurangnya endorsement akademik pada bidang pendidikan ini. Pada perkembangannya, namanya bukan lagi jurnalisme, tapi ilmu komunikasi, komunikasi sosial, marketing dan komunikasi. Spektrum pendidikannya terus-menerus diperluas, kini mencakup multimedia dengan multiplatform, multichannel, multitasking.***

Make a Comment

Tinggalkan komentar

Satu Tanggapan to “Tantangan Industri Media dalam Digitalisasi Media”

RSS Feed for Forum Inovatif Pekerja Media Comments RSS Feed

media slah satu informasi yang canggih dan transparan pada masa sekarang..


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...