Nilai Penting NPWP Pribadi
Sejumlah argumen bermunculan saat pajak orang pribadi diaktifkan. Dahulu, pajak orang pribadi tergolong pasif. Hanya 60 jutaan dari 220 juta orang yang berpenghasilan dalam kategori golongan atas saja yang aktif. Oleh karena itu, pendapatan negara terbatas. Kalau sekarang orang per orang menjadi aktif menyampaikan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, mau tak mau anggaran untuk serbaneka kelangsungan aktivitas masyarakat bangsa dan Negara Republik Indonesia kian efektif. Sejauhmana nilai penting pajak penghasilan wajib pajak bagi orang per orang?
Pajak bermakna sebagai kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara. Dalam hal pajak, negara bersifat memaksa. Asas pemaksaan berdasarkan undang-undang. Meski demikian, masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia yang melaporkan dan menjadi wajib pajak tidak ada imbalan langsung. Tidak otomatis wajib pajak langsung menikmati kondisi jalan yang mulus atau bebas macet saat berkendaraan, misalnya. Yang terpenting pajak digunakan untuk kepentingan negara bagi kemakmuran masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak ini juga untuk pembiayaan negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Nomor pokok wajib pajak atau NPWP berkaitan juga dengan nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Selain itu, nomor wajib pajak berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Dasar hukumnya tertera pada peraturan 16/PJ/2007 tentang pemberian NPWP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja/bendaharawan pemerintah.
Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak.
Atas dasar itu, NPWP pribadi memiliki hak dan kewajiban seperti memiliki NPWP dengan kondisi pembedanya. Dalam hal ini, memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Oleh karena itu, ia memiliki NPWP sebagai sebuah pilihan. Kecuali itu, memiliki NPWP artinya memiliki penghasilan di atas PTKP. Nah, dalam hal ini memiliki NPWP adalah keharusan. Wajib hukumnya.
Bagaimana cara memperoleh NPWP? Caranya antara lain mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, mendaftarkan diri melalui e-registration http://www.pajak.go.id, memperoleh secara jabatan; wajib pajak orang pribadi mendapat NPWP tanpa mendaftar; NPWP diterbitkan berdasarkan data yang dimiliki direktorat jenderal pajak.
Cara memperoleh NPWP melalui internet dengan mengeklik laman pajak. Lalu klik menu e-Registration. Pilih menu “buat akun baru”. Isilah kolom sesuai dengan permintaan. Kemudian klik tombol “BUAT”. Gunakan username dan password untuk login. Lantas, pilih wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti orang pribadi, badan atau bendaharawan. Selanjutnya, ikuti petunjuk isian formulir.
Adapun hak dan kewajiban memiliki NPWP seperti berikut ini.
Hak
Meminta penundaan pembayaran pajak atau mengangsur, memperpanjang jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan atau SPT, membetulkan SPT yang sudah dilaporkan selama belum diperiksa, dan memperoleh pengembalian pajak.
Kewajiban
Setiap wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani.
Sanksi perpajakan yang dapat terjadi seperti berikut ini.
Sanksi bunga dua persen sebulan dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh sebulan; sanksi denda Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) apabila SPT tahunan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan;
Sanksi Pidana
Kurungan paling lama setahun dan/atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak apabila karena kealpaan, tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga negara dirugikan.
Sanksi Pidana
Kurungan paling lama setahun dan/atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak apabila karena kealpaan, tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga negara dirugikan.***













kayakny emang ga ada untungnya punya NPWP pribadi ya?
, so ngapain jg punya NPWP pribadi, kalo reward balik ke kitanya ga ada.
wahyu
27 Mei 2008
bisanya cuma minta2 doangg!!!
joy
22 Agustus 2008
Gua tinggalnya di Bumi Indonesia, ya bayar dong, kost aja bayar, NPWPnya sih enggak penting itu kan data, tapi pajaknya gua rasa penting untuk anak cucu kita nanti, gua sih juga belum punya NPWP, tapi aku sadar kok, naikin gaji gua dong untuk bayar pajak,..
Roefs
23 November 2008
pajak ntu ibarat iuran RT
agar kegiatan RT berjalan sempurna mk kd ada iuran buat ngejalanin itu smua
masalah jalan ato fasilitas kok nggak beres2, itu tugas kita untuk mengawasi penggunaan pajak yg dialokasikan ke daerah2
tdk ada ruginya punya NPWP
pak tua
15 Desember 2008
NPWP?… muales bgt dech, bt bgt dech, tapi kalo pemerintah maksa juga ya udah dech…
ikutin ajalahh apa maunya…
Muller
17 Desember 2008
Istri saya seorang ibu rumah tangga. Masa dia harus punya NPWP walaupun tidak ada “income” sama sekali?
Dee
1 Januari 2009
apakah masyarakat akan menerima ini???
NPWP kayakya akan menyusahkan manusia indonesia.
harus melapor jika punya harta, jual harta kena pajak..
telat lapor kena denda… segala macam lah….
apa kata dunia???
ini namanya pemerasan secara tidak langsung,
NPWP kayaknya gak penting amat…..
penambah beban pikiran aja…..!!!!
gmana dengan org yang lum punya penghasilan???
Stop NPWP Now……..!!!
Alan
12 Januari 2009
Saya msh kurang paham dgn pnjlsan di atas.sbnarnya bgmana seseorang bsa diknai kwajiban mmiliki npwp?thx
Dina
4 Maret 2009
Buat apa sih npwp?toh tiap bulan gji jg udh dptng,tiap thun byar pbb,tiap blan byar telp,aer,listrik jg ada ppn-nya,prkir dknai biaya,bhkan mkanpun jg ada pjaknya.so,what is it for?
Huda
4 Maret 2009
bikin sih ga masalah…. tujuannya sih cuma menghindari fiskal kalo mau ke luar negri…. sebenernya males banget.. belum nanti harus isi spt bulanan dan tahunan bla bla bla…
kalo di bilang iuran rumah tangga emang bener… wajib sebagai WNI. cuma kalo byr pajak trus jalanan pada bolong bolong ngapain …. please dong…
jod
18 Juni 2009